KETIKA Jaksa Agung Bilang Jajarannya Berintegritas Tinggi, Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Manado/Polri TV/Tangkap Layar/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi saat reka adegan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dkk sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan beralihnya kewenangan proses hukum perkara ini dari Polri ke Kejagung, status Putri Candrawathi yang tidak ditahan kembali menuai sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berkas perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski begitu, status penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menyisakan polemik. Selama proses hukum bergulir di kepolisian, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

Kini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung, sorotan publik agar Putri Candrawathi ditahan kembali bergulir.

Terkait hal ini, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KASUS SAMBO, Lagi Alasan Klasik Digaungkan Kuasa Hukumnya Agar Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi

Ketika ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin tak menjawab tegas.

Dia hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.

Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” kata dia.

Burhanuddin pun memastikan bahwa tak ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan Ferdy Sambo ke kejaksaan kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.

Dia mengeklaim, jajarannya punya integritas tinggi dan bakal bekerja secara profesional dalam kasus ini.

“Tidak ada, saya jamin tidak ada. Saya selalu katakan kepada teman-teman, saya itu butuh jaksa pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja," tuturnya.

Baca juga: Segera Sidang! Muncul Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terbaru

Burhanuddin menambahkan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebenarnya tidak rumit.

Hanya saja, pelakunya luar biasa. Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin.

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tuturnya.

Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua yang menyeret lima orang tersangka.

Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan, baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata dia.

Diketahui, pada Rabu (28/9/2022) kemarin, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini Putri belum ditahan.

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Sebut Tak Ada Permintaan Polisi untuk Tidak Menahan Putri Candrawathi"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved