KETIKA Jaksa Agung Bilang Jajarannya Berintegritas Tinggi, Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Manado/Polri TV/Tangkap Layar/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi saat reka adegan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo dkk sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan beralihnya kewenangan proses hukum perkara ini dari Polri ke Kejagung, status Putri Candrawathi yang tidak ditahan kembali menuai sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berkas perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski begitu, status penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menyisakan polemik. Selama proses hukum bergulir di kepolisian, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

Kini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung, sorotan publik agar Putri Candrawathi ditahan kembali bergulir.

Terkait hal ini, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan, tak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri Candrawathi.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KASUS SAMBO, Lagi Alasan Klasik Digaungkan Kuasa Hukumnya Agar Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi

Ketika ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin tak menjawab tegas.

Dia hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.

Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” kata dia.

Burhanuddin pun memastikan bahwa tak ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan Ferdy Sambo ke kejaksaan kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.

Dia mengeklaim, jajarannya punya integritas tinggi dan bakal bekerja secara profesional dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved