Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Segera Diadili, Jaksa Agung Pastikan Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Semakin Semangat

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua HUtabarat alias Brigadir J sudah lengkap

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Ferdy Sambo Cs segera disidangkan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua HUtabarat alias Brigadir J sudah lengkap.

 Ferdy Sambo istrinya, Putri Candrawati dan tiga tersangka lainnya bakal menjalani proses persidangan.

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (layar tangkap kompas tv)

Jaksa Agung pun menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.

Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.

Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.

“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Bahkan, bagi seorang jaksa, kata dia, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.

 “Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.

Burhanuddin mengatakan, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.

Burhanuddin menjelaskan, lamanya proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.

Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.

“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.

“Harusnya,” sahutnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved