Mineral Bukan Logam dan Batuan

KPK Soroti Galian C di Sumut, Ada Potensi Korupsi, IUP Terbanyak Ada di Langkat

KPK tengah menyoroti galian C yang begitu marak di wilayah Sumatera Utara. KPK turut menyoroti izin sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB)

Editor: Array A Argus
Dok KPK
Rapat koordinasi penertiban sektor pertambangan di Sumut 

Sebanyak 54 persen atau 217 masih aktif, sisanya 45 persen atau 181 sudah habis masa berlakunya.

Wilayah terbanyak IUP adalah Kabupaten Langkat, dengan jumlah 87 IUP.

Dari 87 IUP itu, 46 di antaranya aktif dan 41 habis masa berlakunya.

“Total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku atau aktif yaitu 3.646,87 hektar. Sedangkan total luas wilayah IUP OP yang habis masa berlakunya yaitu 9.721,95 hektar,” jelas Rajali.

Baca juga: Warga Ngaku Ditakut-takuti Oknum Polisi saat Protes Galian C Ilegal, Diduga Jadi Beking

Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas ESDM, tambah Rajali, telah menerima dokumen perizinan pada tanggal 8 agustus 2022 di kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jakarta dengan rincian IUP tahap eksplorasi sebanyak 98 IUP, IUP OP perpanjangan sebanyak 1 IUP, SIPB sebanyak 6 izin, IUP untuk penjualan sebanyak 1 izin, dalam proses permohonan WIUP sebanyak 23 permohonan dan proses permohonan IUP tahap eksplorasi sebanyak 39 permohonan.

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Helmi Nurmaliki menjelaskan proses penerbitan perizinan sektor mineral dan batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022.

Turut hadir dalam pertemuan Kapolda Sumut yang diwakili oleh Dirkrimsus, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas ESDM dan Kepala DPMPTSP serta Kepala OPD Provinsi/Kab/Kota se-Sumut, Direktur Pelayanan Perizinan Kedeputian Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Kasatreskrim Polres se-Sumatera Utara dan Inspektur Tambang.

Baca juga: Galian C Ilegal Marak di Kota Binjai, Warga Kerap Diserang OTK, Polda Sumut Dinilai Masuk Angin

Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa fokus tindak lanjut untuk masing-masing pihak terkait. Pertama, untuk Kementerian ESDM agar mendampingi Pemprov Sumut untuk mengimplementasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ada agar diwujudkan menjadi regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Kedua, untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diharapkan dapat memastikan sistem perizinan untuk pengurusan izin oleh pelaku usaha di daerah efektif dan mudah dipahami serta ada pusat penanganan permasalahan.

Ketiga, untuk Pemprov khususnya Dinas ESDM melaksanakan NSPK, pembinaan dan transparansi wilayah pertambangan. Untuk DPMPTSP laksanakan perizinan transparan. Begitupun untuk Inspektorat, lakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal sesuai tugas dan fungsi.

Baca juga: Dua Orang Paling Dicari Pengelola Judi Sampai Mafia Galian C Masih Berkeliaran

Keempat, KPK akan merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar membantu Daerah kabupaten/kota terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak MBLB sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Dan terakhir, kepada rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisan dan Kejaksaan diharapkan dapat berkoordinasi efektif dengan Pemda dan secara kewenangan melaksanakan penegakan hukum yang maksimal terhadap usaha MBLB tanpa izin ini,” pinta Didik.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved