Kakanwil BPN Sumut Askani Ajak Masyarakat Sertifikatkan Tanah Melalui PTSL

Askani juga menargetkan pendaftaran tanah bisa selesai pada tahun 2025, di mana seluruh tanah di Sumut telah terdaftar dan terpetakan serta tersertifi

Tribun Medan
Kakanwil BPN Sumut Askani imbau masyarakat sertifikatkan tanah melalui program PTSL 

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumantera Utara (Kanwil BPN Sumut) kembali mengimbau masyarat agar mensertifikatnya tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ini disampaikan Kakanwil BPN Sumut Askani.

"Masyarakat jangan khawatir dalam proses program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya dan BPN akan melakukan secepat mungkin," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Askani didampingi Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin, dirinya mengimbau agar masyarakat Sumatera Utara segera mendaftarkan tanah melalui progra PTSL.

Askani juga menargetkan pendaftaran tanah bisa selesai pada tahun 2025, di mana seluruh tanah di Sumut telah terdaftar dan terpetakan serta tersertifikat.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga turut serta di dalam memberantas atau menyelesaikan sengketa konflik.

"Di mana konflik-konflik yang terjadi di Sumatera Utara dapat ditekan bahkan dikurangi jumlah konflik yang sedang terjadi," lanjutnya.

Kakanwil BPN Sumut juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim inventaris objek eks HGU PTPN.

"Dalam hal ini kita membagi dalam tiga kategori yang pertama adalah apakah tanah tersebut benar eks HGU, kemudian apakah tidak berperkara, tidak dikuasai penggarap dan lain sebagainya," ujarnya.

Setelah kita telah memetakan komposisi inventaris objek eks HGU tersebut, baru melakukan penyelesaian eks HGU.

"Tentunya di dalam penyelesaian eks HGU tersebut perlu dipahami bahwa tanah tersebut tidaklah gratis di mana mereka yang menguasai, kemudian telah terdaftar baik di pemerintah dan BPN baru melakukan pembayaran sesuai NJOP nya," lanjutnya.

Uang yang diterima, lanjutnya, bukanlah untuk BPN atau Pemprov Sumut melainkan ke negara. "Intinya bukanlah perorangan yang menerima dana tersebut," tegasnya.

"Saat ini kita telah mengeluarkan 16 sertifikat eks HGU. Tentunya kita bertanya mengapa sedikit? Dikarenakan mereka belum menyelesaikan pembayaran tersebut," terangnyakembali.

Terkait dengan adanya pungutan liar, lanjutnya, saya tegasnya tidak ada biaya. Semuanya gratis dan dilayani dengan cepat.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved