Prostitusi Online

5 Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Para Bocah-bocah Dikumpulkan di Hotel

Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Polisi menangkap lima orang pria sebagai mucikari prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari lalu. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

Adapun pelaku selama ini kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu untuk praktik prostitusi online itu.

"Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra ukuran kecil dan empat celana dalam," kata Haru.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved