Prostitusi Online

5 Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Para Bocah-bocah Dikumpulkan di Hotel

Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Polisi menangkap lima orang pria sebagai mucikari prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari lalu. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi membeberkan modus lima muncikari pria berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR dalam merekrut anak perempuan di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Kasus prostitusi online anak di bawah umur terungkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari lalu.

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, kelima muncikari merekrut anak perempuan yang keluarganya tak harmonis atau broken home.

"Dari korban pun rata-rata anak yang broken home atau tidak ada perhatian dari orangtua sehingga dari korban pun juga kenal dengan tersangka untuk menjalankan kegiatan ini (prostitusi)," ujar Harun di Mapolres Jaksel dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Harun menjelaskan, sebagian muncikari juga menjalin hubungan dengan bocah-bocah perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi online tersebut.

Muncikari dan korban tersebut kemudian tinggal bersama di hotel yang selama dua bulan ini dibuat untuk melancarkan praktik prostitusi online.

"Ada juga mereka (mucikari) ini yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," kata Harun.

Para muncikari yang sudah ditangkap menerapkan tarif berbeda bagi korban kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," ujar Harun.

Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.

"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, kemudian diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ucap Harun.

Penangkapan kelima muncikari itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Harun, saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki informasi soal kasus tersebut ke lokasi.

"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.

Harun mengatakan, para pelaku beroperasi menjadi perantara prostitusi online anak di bawah umur itu sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved