Kasus Kejaksaan Sarang Mafia
Kasus Alvin Lim yang Sebut Kejaksaan Sarang Mafia Diproses Polda Sumut
Polda Sumut mengaku sudah menerima laporan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Sumut yang melaporkan Alvin Lim
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut telah menerima laporan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Sumut yang melaporkan konten kreator Alvin Lim atas dugaan berita bohong dan ujaran kebencian, terkait perkataan kejaksaan sarang mafia.
Namun begitu, Polda Sumut belum bisa menjamin, apakah laporan terhadap Alvin Lim yang mengatakan kejaksaan sarang mafia itu akan diproses di sini, atau di Bareskrim.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tetap berkordinasi dengan Bareskrim karena laporan serupa ada di berbagai daerah.
Baca juga: Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Kejari Serdangbedagai Laporkan Alvin Lim ke Polisi
"Nanti kita lihat, tentu berkordinasi dengan Mabes Polri, kita lihat nanti baru satu ini laporan di Polda Sumut,"kata Hadi, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Persatuan Jaksa (Persaja) Kejati Sumut melaporkan konten kreator sekaligus pengacara Alvin Lim ke Polda Sumut, Jumat (23/9/2022).
Mereka tersinggung dengan ucapan Avin yang menyebut ''kejaksaan sarang mafia' yang diunggahnya ke media sosial.
Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan bilang, apa yang diucapkan Alvin menghina Jaksa maupun institusi Kejaksaan.
Alvin juga diduga mencemarkan nama baik melalui informasi dan elektronik.
Baca juga: Kejatisu Dibanjiri Papan Bunga, Dukung Pelaporan Alvin Lim
"Dimana sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Elektronik yang bersangkutan telah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat pencemaran atau menyerah kehormatan nama baik," kata Ketua Persaja Sumatera Utara I Made Sudarmawan, Jumat (23/9/2022).
I Made Sudarmawan juga menerangkan ucapan Alvin yang menuding Kejaksaan bisa dibeli juga telah merendahkan martabat Kejaksaan khususnya profesi Jaksa.
Pihaknya berharap Polda Sumut segera memproses laporan mereka.
Menurut mereka jika mengkritik seharusnya tak boleh seenaknya karena ada institusi yang mengawasi kinerja mereka.
"Dia mengatakan tidak bermaksud menghina, menyerang tetapi faktanya dia telah menyerang kehormatan,"
Dapat karangan bunga
Karena kasus Alvin Lim ini pula, Kejati Sumut yang ada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan mendapat karangan bunga.
Puluhan karangan bunga berjajar rapi di depan kantor Kejati Sumut.
Baca juga: Petani Tuding di BPN Sumut Ada Mafia: Saya Punya Bukti