Berita Sumut

Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Kejari Serdangbedagai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Kejaksaan Negeri atau Kejari Serdangbedagai melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Sergai, Senin (26/9/2022).

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kejari Sergai laporkan Alvin Lim atas cuitanya di media sosial yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Alvin Lim dilaporkan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Serdangbedagai, Senin (26/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serdangbedagai melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Sergai, Senin (26/9/2022).

Alvin Lim dilaporkan terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerena cuitannya di media sosial yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve mengatakan, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia dan tempat sampah. 

Baca juga: Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Kejati Sumut Dipenuhi Karangan Bunga

Pernyataan Alvin LIm tersebut kata Renhard telah dianggap telah mencemarkan institusi Kejaksaan RI.

"Elvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan," katanya, Senin (26/9/2022). 

Laporan Kejaksaan Sergai ke Polres Sergai terlampir dalam surat laporan STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong. 

Renhard mengatakan, dalam isi narasi di kanal youtube, Alvin Lim tidak menduga, melainkan menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan Kejaksaan sarat koruptif dan sampah. 

Perkataan Alvin tersebut sambung Renhard membuat seluruh Jaksa di Indonesia telah merasa tersinggung atas ucapan Alvin dan dianggap telah menyebarkan berita bohong. 

"Seluruh Jaksa satu wadah, saya juga Jaksa sehingga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Serdang Bedagai," ungkap Renhard. 

Baca juga: Kejatisu Dibanjiri Papan Bunga, Dukung Pelaporan Alvin Lim

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP I Made Yoga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Kejaksaan Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan  atas nama Alvin Lim

"Laporan sudah kita terima dan akan melayangkan surat pemanggilan Alvin Lim terkait laporan tersebut, " tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved