Pelaporan Alvin Lim

Kejatisu Dibanjiri Papan Bunga, Dukung Pelaporan Alvin Lim

Karangan bunga membanjiri Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) di Jalan Jenderal Besar A H Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejatisu Dibanjiri Papan Bunga, Dukung Pelaporan Alvin Lim

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karangan bunga membanjiri Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) di Jalan Jenderal Besar A H Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (26/9/2022).

Puluhan karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang diduga telah menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia.

"Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Yos, kasus ini berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. 

"Kemudian, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers," jelasnya.

Atas laporan Persaja Sumut yang mana diberitakan sejumlah media online maupun cetak, sehingga masyarakat banyak mengirimkan karangan bunga ucapan untuk mendukung Kejaksaan. 

"Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh Jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan "Kejaksaan Sarang Mafia" dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).

Dalam laporannya, Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan dan Olan Pasaribu menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.

Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube milik Alvin Lim, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik Jaksa dan institusi Kejaksaan.

"Saya secara pribadi sebagai Jaksa dan Ketua Persaja Sumut tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved