Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik di Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Polri
Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
Tak hanya perwira tinggi dengan bintang dipundak yang terseret, sejumlah perwira menengah pun harus ikut disidang etik.
Polri pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kini, kasus kematian tragis Brigadir J kini menjadi episentrum perhatian masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kelakuan Cristiano Ronaldo Ini Bikin Emak-emak Asal Inggris Dendam, Kenapa? Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Bentuk Tubuh Tak Biasa, Shahnaz Indira Model Plus Size Indonesia Debut di London Fashion Week 2022
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Brigjen-Hendra-Kurniawan-Terancam-Pidana-Obstruction-of-Justice.jpg)