Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik di Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Polri
Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum disidang etik terkais kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan juga terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua.
Setelah Ferdy Sambo dan juga beberapa perwira polisi yang telah menjalani sidang kode etik Polri, publik tampaknya kini tengah menantikan giliran Brigjen Hendra Kurniawan.
Polri pun mengungkapkan alasan belum melakukan sidang etik terhadap Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan juga kini menjadi tersangka kasus dugaan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan direncanakan bakal disidang etik pada pekan ini.
Namun hingga kini, Polri belum menentukan jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Rekor Louis van Gaal, Kini Jadi Pelatih Belanda yang Beri Kemenangan Terbanyak
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum disidang karena internal Polri masih menyusun tim komisi sidang etik tersebut.
"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk.
Itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Selain itu, kata Nurul, salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rachman juga masih sakit.
Namun begitu, pihaknya berencana menggelar sidang etik Brigjen Hendra yang juga suami Seali Syah pada pekan ini.
"Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir.
Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari kedepan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J menyeret sejumlah nama perwira Polri.
Tak hanya perwira tinggi dengan bintang dipundak yang terseret, sejumlah perwira menengah pun harus ikut disidang etik.
Polri pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kini, kasus kematian tragis Brigadir J kini menjadi episentrum perhatian masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kelakuan Cristiano Ronaldo Ini Bikin Emak-emak Asal Inggris Dendam, Kenapa? Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Bentuk Tubuh Tak Biasa, Shahnaz Indira Model Plus Size Indonesia Debut di London Fashion Week 2022
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Brigjen-Hendra-Kurniawan-Terancam-Pidana-Obstruction-of-Justice.jpg)