Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik di Kasus Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Polri
Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum disidang etik terkais kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan juga terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua.
Setelah Ferdy Sambo dan juga beberapa perwira polisi yang telah menjalani sidang kode etik Polri, publik tampaknya kini tengah menantikan giliran Brigjen Hendra Kurniawan.
Polri pun mengungkapkan alasan belum melakukan sidang etik terhadap Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan juga kini menjadi tersangka kasus dugaan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan direncanakan bakal disidang etik pada pekan ini.
Namun hingga kini, Polri belum menentukan jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Rekor Louis van Gaal, Kini Jadi Pelatih Belanda yang Beri Kemenangan Terbanyak
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum disidang karena internal Polri masih menyusun tim komisi sidang etik tersebut.
"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk.
Itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Selain itu, kata Nurul, salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rachman juga masih sakit.
Namun begitu, pihaknya berencana menggelar sidang etik Brigjen Hendra yang juga suami Seali Syah pada pekan ini.
"Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir.
Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari kedepan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J menyeret sejumlah nama perwira Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Brigjen-Hendra-Kurniawan-Terancam-Pidana-Obstruction-of-Justice.jpg)