Pencopotan Rektor UINSU

Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala

Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah mendapat hukuman dan Kementerian Agama

Editor: Array A Argus
INTERNET
Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama 

i. Meninggal dunia.

Kemudian Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua PTKN.

Penjelasan Kementerian Agama

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membenarkan bahwa Rektor UINSU telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin. 

Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.

"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Dirinya mengatakan hukuman disiplin ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," tutur Anna, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Atas keputusan ini, kata Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama).

Ketetapan ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021.

"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelas Anna.

"Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," tambah Anna.

Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.

"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," kata Anna.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved