Pencopotan Rektor UINSU
Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala
Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah mendapat hukuman dan Kementerian Agama
Sebab, sampai detik ini, yang bersangkutan memilih bungkam dan 'menghilang' usai tampil di acara wisuda belum lama ini.
Tidak hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat saja, rumor yang berkembang di kalangan mahasiswa UINSU dan pihak kampus menyebutkan, bahwa Rektor UINSU juga diturunkan gradenya dari 4E menjadi 4C.
Meski demikian, kabar ini belum terkonfirmasi keabsahannya.
Sebab, yang bersangkutan memilih bungkam sejak menerima surat penjatuhan sanksi dari Kementerian Agama pertanggal 21 September 2022 kemarin.
Diketahui, bahwa Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 17 Tahun 2021.
Menurut Pasal 11 ayat 1 tentang pemberhentian Rektor/Ketua PTKN, alasan pemberhentian karena berbagai faktor.
Berikut alasan kenapa Rektor/Ketua PTKN bisa diberhentikan.
a. Telah berakhir masa jabatannya;
b. Pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. Diangkat dalam jabatan lain;
d. Melakukan tindakan tercela;
e. Sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. Dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. Cuti di luar tanggungan negara; atau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rektor-UINSU-dicopot-dari-jabatannya.jpg)