Pencopotan Rektor UINSU

Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala

Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah mendapat hukuman dan Kementerian Agama

Editor: Array A Argus
INTERNET
Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Prof Dr Syahrin Harahap, Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) terancam dicopot dari jabatannya.

Rektor UINSU terancam dicopot setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama.

Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, bahwa sanksi dari Kementerian Agama itu sudah diterima Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap pada 21 September 2022 lalu.

Guna kepentingan konfirmasi, Tribun-medan.com sudah beberapa kali berusaha menghubungi Prof Dr Syahrin Harahap.

Sayangnya, yang bersangkutan tidak mau memberikan jawaban.

Bahkan, pihak kampus juga terkesan berusaha menutup-nutupi pemberian sanksi terhadap Prof Dr Syahrin Harahap.

Kasubbag Humas UINSU, Yunny Salma juga berdalih belum mengetahui informasi penonaktifan Rektor UINSU.

"Tentang berita yang ditanyakan, sampai saat ini kita belum ada menerima informasi terkait penonaktifan dimaksud," kata Yunny, Kamis (22/9/2022) kemarin.

Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi terhadap Rektor UINSU, belum jelas alasannya kenapa.

Apakah sanksi diberikan karena rumor dan aduan soal ketidakbecusan Prof Dr Syahrin Harahap dalam memimpin UINSU, atau karena ada skandal lain.

Meski demikian, informasi yang diperoleh Tribun-medan.com menyebutkan, bahwa sanksi yang diberikan Kementerian Agama terhadap Rektor UINSU ini berupa penurunan jabatan dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.

Hukuman ini berlaku selama 12 bulan atau satu tahun.

Jika hukuman ini berlaku efektif, maka Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UINSU.

Namun demikian, Rektor UINSU ini punya masa sanggah selama 14 hari sejak sanksi dijatuhkan.

Belum tahu apakah Prof Dr Syahrin Harahap ini akan melawan dengan upaya mengirimkan sanggahan atau tidak.

Sebab, sampai detik ini, yang bersangkutan memilih bungkam dan 'menghilang' usai tampil di acara wisuda belum lama ini.

Tidak hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat saja, rumor yang berkembang di kalangan mahasiswa UINSU dan pihak kampus menyebutkan, bahwa Rektor UINSU juga diturunkan gradenya dari 4E menjadi 4C.

Meski demikian, kabar ini belum terkonfirmasi keabsahannya.

Sebab, yang bersangkutan memilih bungkam sejak menerima surat penjatuhan sanksi dari Kementerian Agama pertanggal 21 September 2022 kemarin.

Diketahui, bahwa Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 17 Tahun 2021.

Menurut Pasal 11 ayat 1 tentang pemberhentian Rektor/Ketua PTKN, alasan pemberhentian karena berbagai faktor.

Berikut alasan kenapa Rektor/Ketua PTKN bisa diberhentikan. 

a. Telah berakhir masa jabatannya;

b. Pengunduran diri atas permintaan sendiri;

c. Diangkat dalam jabatan lain;

d. Melakukan tindakan tercela;

e. Sakit jasmani atau rohani terus menerus;

f. Dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;

h. Cuti di luar tanggungan negara; atau

i. Meninggal dunia.

Kemudian Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua PTKN.

Penjelasan Kementerian Agama

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membenarkan bahwa Rektor UINSU telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin. 

Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.

"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Dirinya mengatakan hukuman disiplin ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," tutur Anna, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Atas keputusan ini, kata Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama).

Ketetapan ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021.

"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelas Anna.

"Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," tambah Anna.

Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.

"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," kata Anna.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved