Bos Judi Online
Polda Sumut Gandeng PPATK Dalami Aliran Dana Bos Judi Online
Polda Sumut mengaku tengah menggandeng PPATK mendalami aliran dana bos judi online yang sekarang berada di Singapura
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas tindak kejahatan yang berada di luar negeri.
Kemudian red notice dikeluarkan Interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap ABK petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Baca juga: Buru Bos Judi Online Kabur ke Singapura, Polda Sumut Gandeng Divhubinter Mabes Polri
"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus judi online terbesar di Sumut berkedok Kafe.
Adapun tersangka yakni Apin BK alias Jonni selaku diduga bos dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.(cr25/tribun-medan.com)