Jadi Tersangka Suap dan Diultimatum Serahkan Diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya datang ke KPK
Editor:
Juang Naibaho
Dengan penyerahan uang tersebut, Firli mengatakan, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," kata Firli.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ia menambahkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka