Jadi Tersangka Suap dan Diultimatum Serahkan Diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya datang ke KPK
8. Yosep Parera (pengacara)
9. Eko Suparno (pengacara)
Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati bersama lima orang lainnya, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno dipersangkakan sebagai pemberi suap.
Duduk Perkara
KAsus ini berawal laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan hakim, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli.
Adapun, dikatakan Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
"DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ucap Firli.
Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim, ungkap Firli, berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi.
Firli mengungkap, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Uang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sejumlah Rp850 juta, Elly menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-Diultimatum-KPK-untuk-Serahkan-Diri-Bila-Tidak-Langsung-Ditangkap.jpg)