Jadi Tersangka Suap dan Diultimatum Serahkan Diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya datang ke KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati merupakan satu dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad Dimyati yang mengenakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Dari pantauan, Sudrajad Dimyati terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain:
1. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA)
2. Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA)
3. Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA)
4. Redi (PNS di MA)
5. Albasri (PNS di MA)
6. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
7. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-Diultimatum-KPK-untuk-Serahkan-Diri-Bila-Tidak-Langsung-Ditangkap.jpg)