Jadi Tersangka Suap dan Diultimatum Serahkan Diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya datang ke KPK

Editor: Juang Naibaho
HO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum agar menyerahkan diri dan kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).

Sudrajad Dimyati merupakan satu dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad Dimyati yang mengenakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.

Dari pantauan, Sudrajad Dimyati terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain:

1. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA)

2. Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA)

3. Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA)

4. Redi (PNS di MA)

5. Albasri (PNS di MA)

6. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

7. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

8. Yosep Parera (pengacara)

9. Eko Suparno (pengacara)

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati bersama lima orang lainnya, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno dipersangkakan sebagai pemberi suap.

Duduk Perkara

KAsus ini berawal laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan hakim, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli.

Adapun, dikatakan Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

"DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ucap Firli.

Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim, ungkap Firli, berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi.

Firli mengungkap, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Uang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sejumlah Rp850 juta, Elly menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut, Firli mengatakan, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," kata Firli.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ia menambahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved