Breaking News

Berita Medan

Buru Bos Judi Online ABK ke Singapura, Polda Sumut Ajukan Red Notice ke Bareskrim 

Terkini, Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk bos judi online, ABK alias Jonni ke Bareskrim Polri.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/Tribun Medan
Foto DPO Polda Sumut, bos judi online, Apin BK alias Jonni. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan hingga kini masih bebas berkeliaran.

Terkini, Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk bos judi online, ABK alias Jonni ke Bareskrim Polri.

Pengajuan red notice bos judi online itu telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Pemilik Berhasil Kabur ke Singapura, 7 Aset Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri Disegel POLISI

"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas tindak kejahatan.

Kemudian red notice dikeluarkan Interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. 

Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap ABK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. 

"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online terbesar di Sumut berkedok Kafe.

Adapun tersangka yakni ABK alias Jonni selaku diduga bos dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.

Sementara untuk ABK alias Jonni polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu kabur ke Singapura.

Selain dikenakan pasal perjudian, ABK alias Jonni dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ucapnya.Selain itu, Polda Sumut juga telah menyegel sekitar 7 aset berupa bangunan ruko milik ABK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Berkas Perkara Anak Buah Bos Judi Online Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September lalu oleh penyidik.

Meski demikian Hadi enggan membeberkan jumlah pasti aset ABK yang disegel Polda Sumut.

"Tetapi yang jelas ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan, menindaklanjuti apa yang selama ini dilakukan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved