Pelimpahan Berkas Judi Online

Berkas Perkara Anak Buah Bos Judi Online Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Sumut saat ini telah melimpahkan berkas anak buah bos judi online ABK ke Kejati Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Ist
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online Niko Prasetia, anak buah ABK alias Jonni ke Kejati Sumut, Kamis (15/9/2022).

Saat ini, polisi masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan kejaksaan apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Hari ini berkas NP sudah diserahkan ke jaksa atau sudah tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: BOS Judi Online di Kompleks Cemara Asri ABK dan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Hadi mengatakan, Niko merupakan leader atau pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digrebek Jumat 9 Agustus 2022 lalu.

Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.

Meski demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online terbesar di Sumut ABK alias Jonni.

ABK kabur ke Singapura sebelum ditangkap.

Baca juga: Bos Judi Online Terbesar ABK Diburu Polda Sumut dan Jajaran

Polda Sumut menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen ke Imigrasi terhadap ABK alias Jonni.

Pengajuan itu pun disebut mulai berlaku sejak Rabu 13 September kemarin.

"Pengajuan cegah permanen sudah berlaku sejak kemarin 13 September 2022 yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi," ucapnya.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Kompleks Cemara Asri.

Baca juga: PENGAKUAN ABK yang Bawa PMI Ilegal ke Malaysia, Sudah 3 Kali Antar Calon Pekerja Ilegal

Namun dari dua orang itu baru Niko Prasetia yang ditangkap.

Sementara untuk bos judi online, ABK alias Jonni kabur ke Singapura.

Meski demikian, ABK telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut mengaku telah bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna menangkap ABK.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved