News Video
Pemilik Berhasil Kabur ke Singapura, 7 Aset Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri Disegel POLISI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyegel aset berupa bangunan yang diduga milik bos judi online Apin BK alias Jonni
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyegel aset berupa bangunan yang diduga milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Amatan di lokasi, terdapat tujuh rumah toko (ruko) bertingkat yang disegel.
Bangunan pertama yakni markas kerajaan Judi Apin, di warung warna-warni yang sempat digrebek pada 9 Agustus lalu.
Disini sekitar enam bangunan berjejer disegel. Terdapat sebuah spanduk bertuliskan bangunan sedang dalam pengawasan serta dilarang dialihkan.
Selain itu, di sekeliling ruko kafe Warna-warni juga masih dipasangi garis polisi.
Sementara satu bangunan bertingkat lainnya tepat berada di seberang kafe Warna-warni.
Satu bangunan ini meskipun disegel tetap beroperasi. Bangunan berwarna hitam ini tetap membuka kafe bernama Zuno.
Di lokasi ini tidak dipasangi garis polisi namun hanya dipasang spanduk berisi pesan dilarang di alihkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyegelan aset Apin BK ini termasuk langkah penyidikan.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September lalu oleh penyidik.
Meski demikian Hadi enggan membeberkan jumlah pasti aset Apin BK yang disegel Polda Sumut.
"Tetapi yang jelas ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan, menindaklanjuti apa yang selama ini dilakukan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online terbesar di Sumut berkedok Kafe.
Adapun tersangka yakni Apin BK alias Jonni selaku diduga bos dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara untuk Apin BK alias Jonni polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu kabur ke Singapura.
Hadi menyebut, selain dikenakan pasal perjudian, Apin BK alias Jonni dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ucapnya.
(cr25/www.tribun-medan.com).