Pelanggaran UU ITE
Anak Perempuan Bupati Labusel Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE, Tapi Tidak Ditahan
Darnedi Kurnia Santi Lim alias Santi Lim, anak Bupati Labusel resmi dijadikan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE tapi tidak ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Darnedi Kurnia Santi Lim alias Santi Lim, anak Bupati Labusel, Edimin akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Santi Lim, anak Bupati Labusel ini sebenarnya sudah lama bergulir di Polda Sumut.
Setelah sekian lama, Santi Lim, anak Bupati Labusel akhirnya dijadikan tersangka, tapi tidak ditahan polisi.
Baca juga: AROGAN, Bupati Labusel Mengamuk, Mengumpat Katai Warganya Monyet
Baca juga: Rekaman Video Bupati Labusel Ngamuk-ngamuk, Usir Seorang Pria saat Menemuinya
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa berkas perkara Santi Lim sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Namun, Hadi tidak ingat betul kapan pelimpahan berkasnya dilakukan.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan, tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Hadi.
Latar belakang kasus anak Bupati Labusel
Kasus yang mendera Santi Lim bermula dari laporan korbannya Andi Syahputra.
Andi Syahputra tidak terima dirinya dikatai bencong oleh Santi Lim di media sosial.
Baca juga: Terekam Usir Warga Secara Arogan, Bupati Labusel Beri Penjelasan, Kini Balik Buat Laporan ke Polisi
Baca juga: PRIA yang Dikatai Bencong Protes dan Minta Polisi Segera Tangkap Anak Bupati Labusel
Unggahan kata-kata bencong itu diposting Santi Lim dengan nama akun Facebook Nia Lim pada 9 November 2021 silam.
Adapun unggahan Santi Lim sebagai berikut.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. Dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. Putus rasaku uda syarafmu. Pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan akun Facebook Nia Lim.
Atas unggahannya itu, Santi Lim kemudian dilapor ke Polda Sumut.
Setelah kasus bergulir, Santi Lim tak kunjung ditahan karena alasan ancaman hukuman dibawah lima tahun.
Baca juga: Ombudsman Kritik Kebijakan Bupati Labusel yang Imbau Pangkalan Gas tidak Layani Warga Miskin
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Janji Tegur Bupati Labusel Soal Aturan Surat Vaksin Untuk Ambil Gas Elpigi
Pelapor pernah diteror
Andi Syahputra, lelaki yang melaporkan anak Bupati Labusel, Santi Lim pernah diteror.
Pada Maret 2022 lalu, mobil bernomor polisi BK 1486 CN milik Andi Syahputra dibakar OTK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Santi-Lim-anak-Bupati-Labusel.jpg)