Breaking News

Berita Labusel

Ombudsman Kritik Kebijakan Bupati Labusel yang Imbau Pangkalan Gas tidak Layani Warga Miskin

Ombudsman RI Perwakilan Sumut turut kritisi kebijakan Bupati Labusel soal masalah larangan pelayanan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar angkat bicara terkait polemik antara wartawan dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Selasa (20/4/2021). Abyadi menyarankan agar Wali Kota Medan menemui kalangan jurnalis.(TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengkritik kebijakan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin.

Pasalnya, Edimin menerbitkan imbauan terhadap pangkalan gas untuk tidak layani warga miskin atau kurang mampu yang belum vaksin untuk mendapatkan gas elpiji. 

"Ya, tentu kurang tepat masyarakat disandera untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan tanda sudah divaksin," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada Tribun Medan Senin (21/3/2022).

Baca juga: Komentar Edy Rahmayadi Soal Kebijakan Bupati Labusel yang Tak Layani Warga Miskin Sebelum Divaksin

Sebab, menurutnya pemerintah sendiri juga memiliki beragam kelemahan dan ketidaksiapan. 

Misalnya, kalau saja sosialisasi manfaat vaksin kuat digencarkan pemerintah pasti masyarakat tidak banyak yang menolak. 

Bahkan tanpa dipaksa, masyarakat akan datang dengan sendirinya.

Oleh karena itu, ini karena pemerintah gagal sosialisasi soal vaksin maka kebijakan itu muncul. 

Kini, informasi yang ditangkap masyarakat tak jarang usai vaksinasi ada yang meninggal, gatal - gatal, kejang - kejang, serta lainnya. 

Baca juga: Bupati Labusel Minta Distributor Elipiji 3 Kg Tidak Layani Warga Miskin Sebelum Vaksin

Ketika isu itu berkembang, tentu pemerintah harus memberikan penjelasan secara medis kepada publik. Sehingga masyarakat tidak takut. 

"Jadi kalau dilakukan dengan cara menyandera masyarakat seperti ini tentu tidak tepat," ujarnya. 

"Kebijakan itu justru menimbulkan kedaruratan baru selain terjadinya pandemi Covid- 19. Apa lagi itu gas 3 kg biasanya untuk kalangan masyarakat miskin," sambungnya. 

Demikian, kebijakan itu dinilainya offside. Meski ada Perpres yang membenarkan kebijakan tersebut dikatakannya seharusnya dicabut. 

Baca juga: Pembakar Mobil Pria yang Berseteru dengan Anak Bupati Labusel Masih Bebas Berkeliaran

Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhan Batu Selatan Edimin mengeluarkan surat himbauan agar pangkalan gas elpiji tidak melayani masyarakat yang belum menjalani vaksinasi. 

Surat himbauan bernomor  541/718/Ekon/2022 tersebut mulai berlaku sejak Kami (17/3/2022) 

Pengeluaran himbuan itu ditengarai untuk meningkatkan persentase penyaluran vaksin kepada masyarakat disana. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved