Lelang Kendaraan Dinas
WALI Kota Bobby Nasution bakal Lelang Kendaraan Dinas yang Digunakan Kepala OPD, Ini Alasannya
Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan akan melelang seluruh kendaraan dinas yang di gunakan oleh Kepal OPD.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan akan melelang seluruh kendaraan dinas yang di gunakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat, Selasa (20/9/2022).
Menurut Bobby Nasution pelelangan ini untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Kendaraan Dinas dengan mobil listrik.
Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa per hari ini ia bersama Sekretaris Daerah akan mendata mobil dinas apa saja yang sudah bisa dilelang.
Baca juga: PRIA yang Bacok Mantan Istrinya Berulangkali Pakai Parang Ditangkap Polisi
"Iya untuk menjalankan instruksi Presiden RI pelelangan mobil dinas ini mulai hari ini mobil pertama yang akan di lelang yakni Mobil Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Sekda dan seluruh Kepala OPD," ucapnya.
Untuk harga mobil yang akan di lelang di akui mantu Presiden RI dirinya tidak bisa menentukan perkiraan harga.
"Untuk harga bukan kami yang menentukan tetapi kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucapnya.
Di penghujung tahun ini, kata Bobby, Sekratris Daerah Pemko Medan sedang mendata dan mengecek persyaratan mobil dinas yang layak untuk dilelang.
"Persyaratan pelelangan juga banyak satu diantaranya itu mobil dinas harus sudah di atas 7 tahun baru dilelang. Makanya itu ini seluruh mobil dinas pemerintah Kota Medan masih dalam tahap pengecekan.
Namun kata Bobby dirinya menargetkan di tahun 2023 seluruh mobil dinas di Kota Medan sudah menggunakan mobil listrik sesuai arahan Presiden RI.
Baca juga: BOCAH 11 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Korban Tak Izin ke Orangtua dan Kronologi Kejadian
"Nanti hasil lelangnya di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,"ucapnya.
Bobby juga menjelaskan bahwa pelelangan ini diusahakan dilakukan dalam tahun ini.
"Yang masih ada, yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya,"tukasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.