Berita Medan

Korupsi Pengadaan Pangkalan dan Tabung Gas 3 Kg, Hakim Vonis Kades S Tiga Aek Nabara dan Rekanan

Kades S Tiga Aek Nabara, Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani divonis bersalah korupsi pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(19/9/2022). 

Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.161.591.000.

Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.

BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp 437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 

Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved