Berita Medan
Korupsi Pengadaan Pangkalan dan Tabung Gas 3 Kg, Hakim Vonis Kades S Tiga Aek Nabara dan Rekanan
Kades S Tiga Aek Nabara, Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani divonis bersalah korupsi pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa (Kades) S Tiga Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Tri Hartono dan rekanan Rudi Ramadani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9/2022).
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg bersubsidi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S Tiga Aek Nabara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon Dilaporkan ke Kejatisu
Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp95.775.000," ucap majelis hakim.
Dalam kasus tersebut terdakwa Tri Hartono divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 80 juta subsidair 5 bulan kurungan. Di samping itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 80 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," ucap hakim Yusafrihardi.
Sedangkan Rudi Ramadani divonis 22 bulan (1 tahun dan 10 bulan) penjara dan dipidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," kata Yusafrihardi.
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pengadaan pangkalan dan tabung gas 3 kg bersubsidi tersebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) S Tiga menyerahkannya kepada terdakwa Rudi Ramadani.
Hanya 280 tabung yang bisa dipakai. Sedangkan 310 lainnya, tidak bisa diisi ulang.
"Sedangkan barang bukti seperti dokumen dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintahan Desa S Tiga. Baik penuntut umum dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki kesempatan uang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini," pungkas Yusafrihardi.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Noprianto Sihombing menuntut Rudi Ramadani agar dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos, Jabiat Sagala Laporkan Ketua DPD PDI P ke Kejatisu
Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 95.775.000 subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan Kades Tri Hartono dituntut agar dihukum 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-Pegadaan-Pangkalan-dan-Tabung-GAs-LPG.jpg)