Istri Bunuh Suami
Anita Manullang Langgar Adat Batak, Bunuh Suami Tinggalkan Anak Masih Kecil
Anita Manullang ternyata tinggalkan anak yang masih kecil setelah membunuh suaminya bernama Harlen Sinaga
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,HUMBAHAS - Anita Manullang, wanita yang tega bunuh suami bersama selingkuhan ternyata meninggalkan seorang anak yang masih kecil.
Menurut Hasudungan Manullang, Kepala Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Anita Manullang memiliki empat orang anak.
Tiga orang lainnya sudah besar-besar dan bekerja di luar daerah.
Sementara anak yang terakhir, masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Baca juga: ANITA MANULLANG Berdarah Dingin, Akting Usai Suaminya Dibunuh Selingkuhan, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: INILAH ANITA MANULLANG yang Bunuh Suami Sah Demi Nikahi Selingkuhan di Kabupaten Humbahas
"Sekarang anaknya yang paling kecil itu dirawat keluarga Sinaga," kata Hasudungan, Senin (19/9/2022).
Hasudungan mengatakan, ia sendiri kaget setelah tahu bahwa Anita Manullang nekat membunuh suami demi selingkuhannya bernama Hinsa Sianturi.
Kata Hasudungan, apa yang dilakukan Anita Manullang itu sangat-sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat orang Batak.
Hasudungan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Anita Manullang merupakan peristiwa pertama dalam sejarah di Desa Sampean.
"Ini baru kejadian pertama di Desa Sampean ini," kata Hasudungan.
Disinggung mengenai sosok Harlen Sinaga, suami sah Anita Manullang yang telah dihabisi secara brutal oleh Hinsa Sianturi (selingkuhan Anita Manullang), Hasudungan mengatakan bahwa korban adalah orang baik.
Baca juga: 6 Fakta Istri Selingkuh Berujung Pembunuhan, Anita Manullang dan Hinsa Sianturi Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Bertemu di Bus Pesta, Anita Manullang dan Hinsa Sianturi Saling Cinta hingga Nekat Membunuh Suami
Selama hidupnya, Harlen Sinaga tidak pernah mabuk-mabukan.
"Korban ini termasuk orang yang rajin kalau ada acara adat," katanya.
Anita Manulang dan Hinsa Sianturi Sudah 3 Bulan Menjalin Hubungan Terlarang
Hinsa Sianturi mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan istri korban selama tiga bulan.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun."
Baca juga: Hotman Paris Murka Lihat ASN Tendang Sepeda Motor Wanita hingga Jatuh: Polisi Segera Bertindak!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hinsa-Sianturi-dan-Anita-Manullang.jpg)