Breaking News

Berita Medan

Polsek Delitua Tangkap Sejumlah Bandar Judi Togel, Sita Uang Jutaan Rupiah

Delapan tersangka kasus judi Toto Gelap (Togel) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua dari sejumlah wilayah dalam waktu sebulan terakhir.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/Tribun Medan
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring didampingi Panit II Ipda Syawal Sitepu saat memaparkan delapan tersangka judi dan barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Delapan tersangka kasus judi Toto Gelap (Togel) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua dari sejumlah wilayah. Penangkapan ini dilakukan selama sebulan terakhir.

Adapun pengungkapan pertama kasus judi Togel, polisi menangkap EFM (34), RS (54), OS (48) dan MS (52).

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap di warung kopi Jalan Merica Raya Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca juga: Berkas Perkara Anak Buah Bos Judi Online Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan berisi pasangan tebak angka jenis togel, dua pulpen dan uang tunai Rp. 26 ribu.

Penangkapan kedua, polisi berhasil meringkus tiga pria uzur GL (61), GD (53) dan dan W (62) warga Kecamatan Delitua.

Polisi juga menyita barang bukti satu buah tas selempengan warna hitam, 22 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka togel, satu lembar yang bertuliskan angka tebakan togel, dua handphone merk nokia berisi angka tebakan togel dan uang tunai Rp. 1.368.000. 

Penangkapan selanjutnya Polisi mengamankan NS (19), warga Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua.

Ia ditangkap Polisi di sebuah warung dengan barang bukti satu Handphone berisikan pesanan nomor togel dan uang tunai Rp. 200 ribu.

Baca juga: Lapak Judi Jackpot yang Selama Ini Bebas Beroperasi di Percut Seituan Digerebek, 11 Mesin Diangkut

Iptu Irwanta Sembiring menerangkan, berkas perkara delapan tersangka perjudian ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu panggilan jaksa untuk disidangkan" kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Sabtu (17/9/2022).

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved