Puasa Kafarat

Niat Puasa Kafarat, Hukum, Tata Cara Serta Manfaatnya Bagi Kesehatan

Puasa Kafarat wajib bagi umat Islam yang melanggar aturan seperti penebusan dosa, sanksi atau denda.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI, Niat Puasa Nazar 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN  - Puasa Kafarat adalah puasa yang dilakukan ketika umat Islam melanggar aturan Islam. 

Puasa Kafarat wajib bagi umat Islam yang melanggar aturan seperti penebusan dosa, sanksi atau denda.

Puasa Kafarat termasuk dalam kategori puasa wajib. Dengan kata lain, umat Islam yang telah mencapai usia dewasa akan berdosa jika tidak melakukannya.

Ada beberapa penyebab seseorang harus melakukan Puasa Kafarat dengan waktu puasa yang berbeda-beda.

Puasa Kafarat wajib dilakukan apabila seorang muslim melanggar aturan di bawah ini:

Berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadhan, maka wajib membayar puasa selama dua bulan berturut-turut.

Tidak dapat memenuhi nazar maka harus berpuasa selama tiga hari.

Membunuh secara tidak sengaja, maka harus membayar dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Melakukan zihar, yakni apabila suami menyamakan istri dengan ibunya maka harus melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Mencukur rambut saat ihram, maka berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Apabila seseorang mengerjakan haji secara tamattu atau qiran, maka wajib mengerjakan puasa selama sepuluh hari.

Baca juga: Niat Puasa Weton, Jenis, Tata Cara Serta Manfaatnya

Hukum Puasa Kafarat

Dasar hukum Puasa Kafarat adalah surah Al Maidah ayat 89 yang berbunyi:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Baca juga: Niat Puasa Qadha, Hukum dan Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan

Niat Puasa Kafarat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved