Berita Medan

Sidang Lanjutan Kerangkeng Manusia di PN Stabat, Dokter Forensik Jadi Saksi: Ada Bekas Kekerasan

Dalam persidangan kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Dokter Sepsialis Forensik dr Mistar Ritonga.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Saksi ahli Dokter Spesialis Forensik dr H Mistar Ritonga (baju putih) memberikan kesaksian di sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022).

Dalam persidangan dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yakni Dokter Sepsialis Forensik dr Mistar Ritonga.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Halida Rahardhini, dr Mistar Ritonga menjelaskan bahwas saat dilakukan pemeriksaan atau autopsi pada tubuh korban Sarianto, ada ditemukan bekas tindak kekerasan.

Baca juga: SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda

Dan hal tersebut terlihat pada bagian tulang kepala, antara lain pada pipi sebelah kiri, lengan dan bagian dada. 

"Tindak kekerasan yang sangat jelas identik terlihat pada bagian tulang kepala," ujar Mistar, Rabu.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut dapat diketahui dari adanya perubahan warna dari tulang, akibat hemoglobin sehingga terjadinya perubahan warna pada tulang menjadi gelap.

Patahan tulang juga terlihat dari tubuh mayat, dan patah tulang dialami sebelum korban meninggal atau mengalami kekerasan fisik ketika masih hidup.

"Bekas kekerasan terlihat dominan pada bagian kepala seperti di tulang alis, pipi, rahang, tulang leher ruas ketujuh, dan juga mengalami patah tulang rusuk bagian kiri serta kanan di tulang belakang juga ada ditemukan bekas penyiksaan," ujar Mistar. 

Lanjut Mistar, pada bagian tulang tengkorak saat dibuka masih ada jaringan otak, walau sudah membubur dan masih bisa diteliti, jika pada bagian kepala tersebut ada resapan darah.

"Adanya pendarahan di bagian kepala bisa diakibatkan pukulan atau benturan, saat korban masih hidup," ujar Mistar. 

Disinggung soal kematian Sarianto Ginting saat berada didalam kolam, Mistar tidak bisa memastikan secara pasti, karena organ tubuh sudah tidak fresh lagi.

Sementara itu Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dokter spesialis forensik, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. 

"Saksi ahli forensik yang menyampaikan temuannya dalam artian hanya melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari penggalian kubur. Jadi temuan yang disampaikan terkait apa yang terdapat di tulang belulang dan sebagainya, dan hal tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan tersebut," ujar Mengapul. 

Mangapul juga menyinggung soal kematian penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul dalam berkas perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring.

Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia di Langkat, Saksi Akui Dipukul Pakai Selang dan Dipekerjakan Tanpa Dibayar

"Di mana kita ketahui bersama jika korban (Bedul) sebelum masuk lokasi rehab (kerangkeng) pernah mengalami tindak pemukulan. Jika ada proses dugaan dilakukan tindak kekerasan terhadap korban, hari berikutnya kan masih bisa beraktifitas. Dan saat masuk ke lokasi rehab memang sudah dalam kondisi lemas," tutup Mangapul.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved