Berita Sumut
Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, BNNP Sumut: Tak Berizin, Harus Ada Tenaga Terlatih
Dalam kesaksiannya Suku Ginting menyebutkan bahwa konsep tempat rehabilitas pecandu narkoba harus sesuai standar dan tidak boleh ada kekerasan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Konselor Muda BNNP Sumut, dr Suku Ginting (baju putih) memberikan kesaksian di sidang TTPO pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022).
Dalam perkara yang menjeratnya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang pun kemudian diskor hingga Selasa (20/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Ahli-BNNP-Sumut-di-Sidang-TPPO-Terbit-Rencana-PA.jpg)