Berita Sumut

Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, BNNP Sumut: Tak Berizin, Harus Ada Tenaga Terlatih

Dalam kesaksiannya Suku Ginting menyebutkan bahwa konsep tempat rehabilitas pecandu narkoba harus sesuai standar dan tidak boleh ada kekerasan.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Konselor Muda BNNP Sumut, dr Suku Ginting (baju putih) memberikan kesaksian di sidang TTPO pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022). 

Dalam perkara yang menjeratnya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang pun kemudian diskor hingga Selasa (20/9/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved