Berita Sumut

Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, BNNP Sumut: Tak Berizin, Harus Ada Tenaga Terlatih

Dalam kesaksiannya Suku Ginting menyebutkan bahwa konsep tempat rehabilitas pecandu narkoba harus sesuai standar dan tidak boleh ada kekerasan.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Konselor Muda BNNP Sumut, dr Suku Ginting (baju putih) memberikan kesaksian di sidang TTPO pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Konselor Muda Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dr Suku Ginting dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (14/9/2022).

Dalam kesaksiannya Suku Ginting menyebutkan bahwa konsep tempat rehabilitas pecandu narkoba harus sesuai standar dan tidak boleh ada kekerasan. 

"Rehabilitasi rawat inap ada acuannya. Penerimaan awal menyangkut asesmen dan rencana terapi. Konsep rehabilitas penyembuhan sesuai standar, serta tidak boleh ada kekerasan," ujar Suku Ginting dihadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kerangkeng Manusia di PN Stabat, Dokter Forensik Jadi Saksi: Ada Bekas Kekerasan

Lanjut Ginting, asesmen juga dilakukan oleh orang-orang terlatih yang mampu menjalankan program-program selama proses rehabilitasi di antaranya program keterampilan untuk proses pemulihan.

Ia juga menyinggung, jika ada yang ingin membuat tempat rehabilitas narkoba, harus mendapat izin dari kementerian terkait.

"Panti rehabilitasi perizinan dari kementerian. Dan izin tersebut meliputi program-program, tenaga terlatih, struktur organisasi, dan ruang yang memadai," ujar Ginting. 

Ginting pun menegaskan, jika kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi. bagi pecandu narkoba

"BNNK Langkat sudah datang ke lokasi, dan itu bukan tempat rehabilitas. Kami melakukan pembinaan tempat rehabilitas dengan yang bermitra dengan BNN," ujar Ginting.

Mendengar keterangan saksi ahli, ketua majelis hakim berharap ke depannya BNNP Sumut juga harus menindak tempat rehabilitas ilegal lainnya.

"BNN itu mensterilkan panti rehabilitas yang ilegal, biar proses penyembuhan itu sesuai ketentuan yang ada. Jika ada ditemukan panti ilegal, diberikan penyuluhan agar dibantu administrasinya," ujar ketua mejelis hakim. 

Sementara itu Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi mengatakan, saksi ahli BNNP sebenarnya saksi ahli adiktif dan kurang repat bila menyoroti soal perizinan.

"Jadi bagaimana pengaruh narkoba terhadap psikologi para pemakai, gak ada soal perizinan, dan pembinaan bukan sesuatu yang baru apa yang dilakukan," ujar Mangapul. 

Mangapul pun menambahkan, seharusnya negara memfasilitasi jika ada pihak swasta yang bersedia menyediakan tempat rehabilitas.

Baca juga: SEMBILAN Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda

"Kalau lah dikatakan lokasi pembinaan tersebut tidak ada izin, atau katakanlah misal itu untuk internal, tapi karena ini semangat untuk pemberantasan narkoba seharusnya negara hadir, diberi bimbingan dan kemudahan. Bahkan bila perlu saya yakin klien kita jika ada perlu dari BNN akan memberikan assemen, pasti dia akan mengapresiasi," tutup Mangapul. 

Sementara itu adapun terdakwa dalam persidangan ini yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, daan Suparman Perangin-Angin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved