Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
BARU Terungkap Sosok Brigadir FF, Terlibat Juga Skenario Ferdy Sambo, Kena Hukum Demosi 2 Tahun
personel Polri terlibat kasus Ferdy Sambo. Diketahui sampai saat ini personel polisi banyak yang terseret mulai jabatan bawah
TRIBUN-MEDAN.com - Hampir ratusan personel Polri terlibat kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sampai saat ini personel polisi banyak yang terseret mulai jabatan bawah hingga perwira tinggi.
Terkait hal tersebut kali ini Brigadir FF ikut sidang etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: TERUNGKAP Terima Suap 10 Miliar, 2 Petinggi Polri Diduga Terlibat Korupsi, Main Proyek Pemerintah
Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Selasa (13/9/2022).
Adapun sidang pada hari ini dilakukan terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF.
"Agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa.
Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Brigadir FF disidang etik karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Pelaksana sidang KKEP, pertama Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Kedua, Kombes Rachmat Pamudji selaku wakil ketua KKEP," kata Nurul.
Baca juga: HANCUR 20 Pernikahan, Artis Ini Sakit Hati Ditinggal Cerai Suami Nikah Lagi : Susah Dulu Sama
"Kemudian Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota," lanjut dia.
Dalam sidang etik tersebut, Polri turut menghadirkan empat orang saksi dalam sidang etik terhadap Brigadir FF.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," tutur Nurul.
Baca juga: Terbongkar Lagi Sandiwara Busuk, Bripka RR Ngaku saat Diperiksa Polres Jaksel Sudah Tersedia Jawaban
Brigadir FF merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-FF-Jalan-Sidang-Kode-Etik.jpg)