Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
BARU Terungkap Sosok Brigadir FF, Terlibat Juga Skenario Ferdy Sambo, Kena Hukum Demosi 2 Tahun
personel Polri terlibat kasus Ferdy Sambo. Diketahui sampai saat ini personel polisi banyak yang terseret mulai jabatan bawah
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).
Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.
Baca juga: GAYANYA Sok Miliarder Muda, Eh Diduga Jualan Tas KW, Gagal jadi Seleb Kini Dipenjara
Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.
"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.
Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.
"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."
"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.
Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunmanado.co.id dengan judul Baru Terungkap Sosok Brigadir FF Terlibat Skenario Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, Apa Perannya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-FF-Jalan-Sidang-Kode-Etik.jpg)