Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Akhir Nasib AKBP Jerry Siagian di Polri Akibat Sengaja Tutupi Keterlibatan Sambo di Kasus Brigadir J

Beginilah akhirnya, nasib AKBP Jerry Siagian. Perwira tersebut terlibat merintangi/menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunManado
AKPB Jerry Siagian (Kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beginilah akhirnya, nasib AKBP Jerry Siagian.

Perwira tersebut terlibat obstruction of justice (merintangi/menghalangi penyidikan) kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diberitakan, AKBP Jerry Siagian dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan tersebut.

AKBP Jerry Siagian dianggap melindungi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Terbongkar Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo, Titipan Putri Candrawathi? RR Lihat Sambo Menembak?

Baca juga: BERITA TERKINI Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ditanggapi soal Temuan Komnas HAM

 AKBP Jerry Siagian
AKBP Jerry Siagian (Facebook)

Teranyar, AKBP Jerry Siagian mengajukan banding terkait keputusan sidang etik Polri itu.

Kabarnya, Polda Metro Jaya pimpinan Kapolda Irjen Fadil Imran bakal berikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian.

 

AKBP Jerry Raimond Siagian dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore. AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
AKBP Jerry Raimond Siagian dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore. AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum (HO)

Belum lama ini, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

AKBP Jerry Siagian diberhentikan dari institusi Polri karena tersangkut kasus Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved