Sosok Kombes Anton Setiawan Diduga Dilindungi Bareskrim, Heboh Setoran 500 Juta dari AKBP Dalizon

Bareskrim Polri jadi sorotan lagi dikaitkan dengan sosok Anton Setiawan yang terlibat penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
AKBP Dalizon mengungkap wajib menyetor Rp 500 Juta ke atasannya Kombes Anton Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri jadi sorotan lagi dikaitkan dengan sosok Anton Setiawan yang terlibat penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

Nama Kombes Anton Setiawan mencuat di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Kombes Anton Setiawan, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan belum pernah dihadirkan di persidangan.

Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id Hari Ini BLT Pekerja Rp 600 Ribu Dicairkan| Bantuan Subsidi Upah/Gaji

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (Ho/ Tribun-Medan.com)

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Desy Ratnasari Blak-blakan Bicara Hubungan Asmaranya dengan 2 Pria, Tiba-tiba Bercerai Malu

Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap.

Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan.

Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id Hari Ini BLT Pekerja Rp 600 Ribu Dicairkan| Bantuan Subsidi Upah/Gaji

Ia menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir.

Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, pihaknya menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved