Oknum Polisi Dilapor ke Propam

Sin Guan dan Sincai Berperkara, 3 Polisi Dilapor ke Propam Diduga Gelapkan Mobil Hingga Kuras ATM

Tiga personel Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituding tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara

Editor: Array A Argus
HO
Isteri terlapor Sin Guan (kaus merah) bersama penasehat hukum Baharaja, didampingi Budi Rivileno Bakara usai melapor oknum personel Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022). 

"Laporan dibuat bulan April 2022 tentang dugaan penggelapan mobil sejak Desember 2021. Tanggal 13 Juli 2022 langsung lidik dikeluarkan SPDP. Padahal harusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Kejanggalan lain pun setelah Sin Guan ditangkap.

Baharaja menyebut dalam surat penangkapan itu harusnya tanggal 13 Juli, tapi kliennya ditangkap sehari sebelumnya.

Baca juga: Kapolsek Percut Seituan Diperiksa Propam, Buntut Anak Buahnya Dilaporkan Lakukan Pemerasan

"Tanggal 12 Juli 2022 terlapor ditangkap di daerah Pantai Kapuk Jakarta, padahal surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022,"ucapnya.

Ketidakprofesionalan oknum Polrestabes Medan itu pun ia ungkapkan karena setelah ditangkap, mereka makan di sebuah restoran bersama-sama.

Di sini malah Sin Guan yang diduga dipaksa membayar bon makanan melalui ATM nya.

"Dengan tangan terborgol mereka makan di restoran dan oknum tersebut memaksa terlapor membayar melalui ATM-nya."

Selain itu, Mobil Suzuki X7 milik terlapor juga disebut dibawa oknum Polrestabes Medan.

Mereka juga mengambil mobil Nissan X7 beserta BPKBnya dengan dalih jika sudah diserahkan terlapor bisa bebas.

Baca juga: DICOPOT Penuh Dari Kadiv Propam Polri, Ini Tugas Baru Ferdy Sambo Sebagai Pati Yanma

Namun, hingga saat ini mobil terlapor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Bukan hanya mobil tersebut, tas terlapor yang berisi HP dan uang sekira Rp. 2,5 Juta serta surat-surat juga diambil. Padahal barang tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang dilapor," ucapnya.

Kejanggalan lain pun diungkapkan sejak Sin Guan ditahan di Polrestabes Medan.

Isterinya Fori Land R Junita Sihombing (34) diduga dilarang menjenguk suaminya.

Sejak timnya menjadi penasihat hukum terlapor, barulah isteri Sin Guan bisa bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya.

Selain itu ada laporan penarikan uang dari ATM Sin Guan sebanyak tiga kali di Plaza Buah Berastagi Medan tertanggal 20 Agustus 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved