Dugaan Pemerasan

Kapolsek Percut Seituan Diperiksa Propam, Buntut Anak Buahnya Dilaporkan Lakukan Pemerasan

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan diperiksa Propam Polda Sumut buntut anak buahnya dilaporkan kasus dugaan pemerasan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / APRIANTO
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan. Kompol Agustiawan menjelaskan ada enam pelaku pencurian mobil. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan diperiksa Propam Polda Sumut.

Kapolsek Percut Seituan diperiksa Propam Polda Sumut buntut dari kelakuan anak buahnya, yakni Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon yang sebelumnya dilaporkan kasus dugaan pemerasan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Seituan diperiksa Propam Polda Sumut pada 2 Agustus 2022 kemarin. 

Baca juga: Malam-malam, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam Polda Sumut Dugaan Pemerasan

Baca juga: Dituding Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bakal Dilapor ke Propam Polda Sumut

"Betul, kemarin Kapolsek Percut Seituan memenuhi undangan Propam Polda untuk memberikan keterangan,” kata Hadi, Rabu (3/8/2022).

Hadi mengatakan, Kompol Agustiawan diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Propam Polda Sumut juga telah memeriksa Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Dinda Yuliana resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut, Senin (4/7/2022).

Baca juga: JADI TERSANGKA, Bos Arisan Online Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ke Propam

Baca juga: DITUDING Lakukan Pemerasan Terhadap Sepupunya, Begini Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan

Iptu Bambang dilaporkan atas dugaan percobaan pemerasan terhadap Dinda yang dilaporkan oleh seseorang soal kasus dugaan arisan online di Polsek Percut Seituan.

Kuasa hukum Dinda, Joko Pranata Situmeang mengatakan dugaan percobaan pemerasan itu terjadi di sebuah kafe pada 18 Januari lalu.

Disini dia menerangkan, Iptu Bambang meminta uang kepada Dinda sebesar Rp 10 juta namun ditolak oleh Dinda.

Kemudian mereka bubar dari kafe itu karena tidak ada kesepakatan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Arisan Online Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ke Propam Poldasu

Namun setibanya di rumah, Dinda kembali menghubungi Iptu Bambang dan menyebut cuma bisa menyanggupi Rp 3 juta.

Penawaran oleh Dinda ternyata ditolak Iptu Bambang karena dia bersikeras agar Dinda memenuhi uang sebesar Rp 10 juta.

"Pada saat itu klien saya tidak mau memberikan uang tetapi setelah pulang dia chat '3.000 yang ada om yang ada' lalu diminta suruh penuhi saja," kata Joko Pranata Situmeang menirukan isi chat Dinda ke Bambang.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved