Terungkap Tujuan Komnas Perempuan Mati-matian Bela Putri Candrawathi Agar Tak Ditahan

Soal tidak ditahannya Putri Candrawathi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Sutardi menjadi sorotan.

Tribun Medan/HO
Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Tetap Hormati Hak Putri Meski Tersangka, Bagaimana Ibu Yosua? 

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk Ibu P (Putri), tapi semua tahanan terdakwa perempuan,"katanya.

"Menjadi pertanyaan kenapa perlakuan berbeda antara yang satu dengan yang lain? Ini kembali ke KUHAP tidak ada pemantauan, tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan penyidik, penuntut umum mau pun hakim terkait penahanan,"tambahnya.

Menurut Siti Aminah, agar tidak ada perempuan hamil, menyusui, dan mengasuh anak ditahan perlu mendorong pembaruan KUHAP.

"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.

Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak.

Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.

Profil Siti Aminah Tardi

Komnas Perempuan terus memperhatikan nasib Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
Komnas Perempuan terus memperhatikan nasib Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  (HO)

Siti Aminah Tardi dilansir dari komnasperempuan.go.id, adalah seorang peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000.

Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi.

Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan. Berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya:

- Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019),

- Sumber Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Wahid Foundation (2017),

- Religious Hate Speech in Islam and Law Perspective, Rahima Institute, (2017),

- Keadilan dari Kampus; Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum untuk LKBH Kampus, (2016),

- Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC (2016),

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved