Terungkap Tujuan Komnas Perempuan Mati-matian Bela Putri Candrawathi Agar Tak Ditahan

Soal tidak ditahannya Putri Candrawathi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Sutardi menjadi sorotan.

Tribun Medan/HO
Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Tetap Hormati Hak Putri Meski Tersangka, Bagaimana Ibu Yosua? 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap tujuan Komnas Perempuan mati-matian bela Putri Candrawathi agar tidak ditahan.

Meski berstatus tersangka, Putri Candrawathi kini memang tidak ditahan.

Soal tidak ditahannya Putri Candrawathi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menjadi sorotan.

Itu lantaran belakangan getol memperjuangkan nasib Putri Candrawathi.

Namanya kerap disebut bahkan tak sedikit yang agak nyinyir, karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan, meski sekarang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan baru-baru ini, Siti Aminah tetap bergeming dengan pernytaan awalnya terkait istri Ferdy Sambo, meski banyak pihak sudah mengungkapkan soal banyaknya nasib para ibu lain yang tetap ditahan.

Lantas siapa sosok Siti Aminah ini? 

Ia berani mempertahankan pendapatnya sesuai undang-undang dan aturan, meski banyak yang mencap tidak punya perasaan terhadap pihak keluarga korban yang dibunuh, yakni keluarga Brigadir J.

Sosok Komisioner dari Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan) yang bernama lengkap Siti Aminah Tardi ramai menjadi perbincangan publik karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan 

Sebagai Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengklaim memiliki alasan kuat hingga terus membela agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka namun tengah hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved