Kenaikan Harga BBM

FSPMI Sebut Pemerintah Tidak Punya Hati Nurani, Naikkan Harga BBM di Tengah Kemelaratan Rakyat

FSPMI Sumut menyebut pemerintah tidak punya hati nurani menaikkan harga BBM di tengah kemelaratan rakyat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. 

Pemerintah menaikkan harga BBM karena dinilai telah membebani anggaran negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun jika tidak ada kenaikan harga Pertalite dan Solar.

Baca juga: Harga BBM Naik, KPPU Sumut Wanti-wanti Pelaku Usaha : Jangan Aji Mumpung

Menurutnya, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu sudah membengkak sebesar Rp 349,9 triliun dari anggaran semula yang sebesar Rp 152,1 triliun, lantaran menahan kenaikan harga BBM di masyarakat.

Selain itu, beberapa pemicu kenaikan harga BBM di Indonesia mengacu pada kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan kurs rupiah, diperkirakan anggaran tersebut tidak akan cukup hingga akhir tahun.

Terlebih, konsumsi Pertalite dan Solar diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.

Harga BBM yang mengalami kenaikan yakni :

- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

- Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved