Oknum Polisi Diduga Jualan Sabu

Aiptu RH, Anggota Polres Langkat Tertangkap Tangan Diduga Jualan Sabu di Aceh Tamiang

Anggota Polres Langkat Aiptu RH tertangkap tangan diduga hendak jualan sabu di Aceh Tamiang. Sekarang sudah ditahan

Editor: Array A Argus
istimewa
ILUSTRASI- Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu RH, oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat tertangkap tangan diduga saat akan jualan sabu.

Aiptu RH ditangkap bersama temannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, Aiptu RH ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) lalu.

"Betul (ditangkap). Itu anggota Polres Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Viral di Medsos Video Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara sama Pohon, Kini Nasibnya Diperiksa Propam

Hadi mengatakan, mengenai hukuman terhadap Aiptu RH, nanti akan ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut.

Saat ini, Aiptu RH masih diamankan dan ditahan di Polres Aceh Tamiang.

Dari informasi yang didapat, sebelum ditangkap saat akan diduga jualan sabu, petugas Polres Aceh Tamiang menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba yang bakal dilakukan di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Atas informasi itu, petugas Polres Aceh Tamiang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, dan mencari orang yang disebutkan masyarakat sesuai ciri-cirinya.

Baca juga: Mulai Terungkap, Ada Oknum Polisi Terima Setoran Dana Kasus Judi Online, 421 Rekening Sudah Diblokir

Saat berada di Desa Landu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, petugas Polres Aceh Tamiang kemudian disebut melihat ada mobil yang dicurigai sebagai pengedar sabu sekira pukul 03.30 WIB di hari penangkapan.

Atas informasi yang didapat sebelumnya, polisi menghentikan mobil tersebut.

Ketika diperiksa, di dalamnya ada Aiptu RH dan IS.

Belakangan diketahui, Aiptu RH dan IS membawa sabu seberat 23,05 gram.

Karena barang bukti sudah didapat, Aiptu RH tak bisa mengelak.

Ia kemudian digelandang ke Polres Aceh Tamiang untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan.

Baca juga: Warga Ngaku Ditakut-takuti Oknum Polisi saat Protes Galian C Ilegal, Diduga Jadi Beking

Diduga jadi bandar sabu, oknum Polres Langkat divonis ringan

Syahfii Harahap, oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat divonis sangat ringan oleh hakim PN Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved