Brigadir J Ditembak Mati

Putri Candrawathi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/tangkap layar kompas tV
REKONSTRUKSI Adegan Putri Candrawathi Berbaring Pakai Baju Putih di sebelah Kuat Maruf. 

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris menyinggung kasus Ferdy Sambo yang kemungkinan tak dikenai pasal 340 pembunuhan berencana Brigadir J.

Hotman Paris mengatakan jika dalam keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti emosi spontan dan bisa saja bukan kena padal 338.

Menurut Hotman Paris, hal ini harus sesuai dengan saksi dalam BAP dan jika benar apabila seorang jenderal menangis usai istrinya mengadu begitu sampai rumah pribadi. “Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.

Maka hal ini akan dipakai pengacara Ferdy Sambo, bahwa bukan terjadi pembunuhan berencana. “Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.

“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.

"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.

Hotman Paris pun meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti. "Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut dalam media sosial Instagram pribadinya, pada Minggu (28/8/2022). Hotman Paris mencoba mengedukasi dengan membandingkan dua kasus. Pertama, tentang seorang suami yang punya wanita selingkuhan dan istri yang dilecehkan oleh pegawai atau stafnya.

"Kalau seorang suami yang punya pacar lain kemudian dibocorkan oleh stafnya, apakah dia akan marah dan membunuh stafnya?" ucap Hotman Paris.

"Dibandingkan dengan seorang suami mengetahui istrinya telah dilecehkan oleh stafnya, lebih emosian mana?" imbuhnya.

Kemudian, menurut Hotman Paris pada kasus yang pertama maka secara umum sikap suami spontan akan memecat stafnya tersebut. “Dalam contoh ini, secara umum (sikap suami) spontan langsung pecat. Kenapa dia tidak membunuh karena kan memang merasa bersalah, sikapnya tak terlalu emosi. Paling paling sanksi jatuh ke pegawai tersebut," jelas. Namun, berbeda dengan yang kedua adalah Suami murka mengetahui istrinya dilecehkan atau diperkosa oleh pegawainya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Saja Tidak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Alasannya. .

Baca juga: INGAT Brigadir J Awalnya Disebut Sopir Lecehkan Istri Komandannya, Sopir Pribadi Itu Si Kuat Maruf

Baca juga: FAKTA Terkait Kuat Maruf, Warga Sipil dan Sopir Serasa Jenderal Kedua di Rumah Tangga Ferdy Sambo

Kuat Maruf Siapkan Dua Bilah Pisau

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved