Brigadir J Ditembak Mati

Putri Candrawathi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/tangkap layar kompas tV
REKONSTRUKSI Adegan Putri Candrawathi Berbaring Pakai Baju Putih di sebelah Kuat Maruf. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Putri Candrawathi tampak menggandeng suaminya Irjen Ferdy Sambo usai melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi tampak menggandeng suaminya Irjen Ferdy Sambo usai melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (HO)

Tidak Ada Terlihat Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi. Demikian Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangannya di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana. “Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad.

“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”

Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik. Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved