Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Saja Tidak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Alasannya. .
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Saja Tidak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana : Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN,COM- Kasus pembunuhan yang menjerat mantan Irjen Propam Ferdy Sambo terus menuai perhatian publik
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea Kembali berkomentar soal kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Hotman mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Hotman, dia mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.
Dikatakan Hotman adanya keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan merupakan sebuah emosi spontan, sehingga belum tentu masuk ke pasal 338.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Meski demikian, Hotman mengaku tidak tahu secara pasti mengenai pernyataan saksi tersebut saat di-BAP.
Tonton video selengkapnya :