Berita Medan
Kedapatan Bawa 6 Kilo Sabu, Seorang Warga Bireuen Akhirnya Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Muhammad Amin alias Amin Warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh divonis 18 tahun oleh majelis hakim PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Amin alias Amin Warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh divonis 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/8/2022).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Sulhanuddin, karena Muhammad Amin alias Amin terbukti sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: LOLOS Pidana Mati, Begini Tampang Dua Kurir Sabu Seberat 20 Kg Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa bersalah, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata hakim Sulhanuddin, Rabu.
Majelis hakim mengatakan terdakwa telah membawa membawa dan menyerahkan jual beli narkoba golongan 1 melebih 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Sulhanuddin.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa dilaporkan oleh satu masyarakat yang dimana adanya informasi peredaran narkotika yang dikendalikan seorang perempuan bernama Ratna (dalam lidik).
Menyikapi informasi itu, petugas polisi Mahyudin, Rinto Hadi Nasution dan Rahmat Tumanggor melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak Ratna.
"Kemudian saksi menghubunginya dan langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Ratna sebanyak 6kg dengan harga untuk persatu kilogramnya Rp 290.000.000, dengan total harga narkotika jenis sabu sebanyak 6kg sebesar Rp 1.740.000.000," urai jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka lalu menghubungi Muhammad Amin dan setelah tiba di lokasi, terdakwa diminta agar masuk ke dalam mobil.
Baca juga: ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati
Begitu mendekati mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari tangan terdakwa, diamankan satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik teh berisikan sabu itu.
Terdakwa mengaku, akan memperoleh upah Rp 24 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Kurir-Sabu-Seberat-6-Kg-18-Tahun-M-Amin.jpg)