Berita Medan

ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati

Adapun beberapa alasan majelis hakim meloloskan terdakwa dari pidana mati karena terdakwa memiliki lima orang anak.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis Hakim yang diketua Abdul Kadir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram, Iswandi Siahaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Majelis Hakim yang diketua Abdul Kadir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram, Iswandi Siahaan.

Padahal sebelumnya, terdakwa kurir sabu asal tanjungbalai tersebut dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

"Menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Dekan FK UMI Diadili di PN Medan, Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Mantan Istri

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan," kata hakim. 

Adapun beberapa alasan majelis hakim meloloskan terdakwa dari pidana mati karena terdakwa memiliki lima orang anak.

Selain itu kata hakim terdakwa belum mendapatkan upah dari pekerjaan haram tersebut.

Ia baru menerima Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa 25 kg sabu. 

Baca juga: Ditunda, Sidang Perdana Rekan Bisnis Konglomerat Medan Mujianto di PN Medan, Ini Alasannya

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. 

"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya," pungkas hakim. 

Diketahui, dalam dakwan JPU bahwa perkara ini bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," urai JPU.

Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved